时间:2025-05-31 18:16:07 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Heboh perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memungkinkan b quickq要钱吗
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID- Heboh perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memungkinkan bisa mencopot pejabat negara menuai sorotan publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah isu jika DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara.
BACA JUGA:Revisi Tatib DPR Tentang Pencopotan Pimpinan Lembaga, Baleg DPR RI: Sifatnya Rekomendasi
BACA JUGA:DPR Revisi Tatib Tahun 2020 yang Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak Buka Suara
Menurut politisi Golkar itu, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.
“Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo, Senin 10 Februari 2025.
Lagipula menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.
“Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.
BACA JUGA:Trias Politica Terancam, DPR Diberi Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan!
Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.
“Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna
VIDEO: Melihat Persiapan Pesta Malam Tahun Baru di Berbagai Negara2025-05-31 18:06
Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara2025-05-31 17:52
Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e2025-05-31 17:44
Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 Kg2025-05-31 17:39
7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC2025-05-31 17:32
Punya Sisa Dana IPO, Bukalapak Ungkap Kemungkinan Lakukan Akuisisi2025-05-31 17:16
Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?2025-05-31 16:34
5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur2025-05-31 16:21
Begini Pentingnya Peran Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih2025-05-31 16:15
Polresta Pekanbaru Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong2025-05-31 15:34
Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan2025-05-31 17:59
Polisi Bantah Siksa Anak Aktor Jeremy Thomas2025-05-31 17:56
Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya2025-05-31 17:47
7 Destinasi Favorit di Bali Utara, Tak Kalah Menarik dari Selatan2025-05-31 17:40
7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan2025-05-31 17:12
Amien Rais Batal ke KPK2025-05-31 17:03
Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS2025-05-31 16:35
Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?2025-05-31 16:16
UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti2025-05-31 16:08
5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur2025-05-31 15:48