Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pendapatnya atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini menjadi perhatian nasional. Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan kasus lembaga sosial itu.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum. Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: PPATK Sudah Cium Tindak Mencurigakan ACT Sejak 2014, Anggota DPR Ini Ngaku Kaget: Kok Selama Itu Baru Muncul?
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Baca Juga: Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(责任编辑:时尚)
- 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
- Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- Viral Pesepeda Lansia di Bekasi Jadi Sasaran Jambret, Polisi Cek TKP
- Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
- Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
- Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?
- VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal
- PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM