DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!
Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau ORASKI menyatakan keberatan dengan usulan dari DPR yang mengajukan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
Ketua Umum ORASKI Fahmi Maharaja menyebut hal ini sebagai preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online.
"Kami tidak setuju usul DPR soal potongan aplikasi maksimal 10 persen. Ini akan jadi preseden buruk karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apapun dari pemerintah," kata Fahmi kepada media Minggu (18/5).
Menurut Fahmi persoalan potongan aplikasi adalah ranah B2B alias business to businessdi mana pemerintah sebagai regulator tidak boleh mencampurinya.
Menurutnya, berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa manfaat bagi driver online karena akan mengakibatnya tingginya tarif kepada konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun akibat berkurangnya pengguna aplikasi.
"Jika DPR memaksakan untuk tetap masuk mengintervensi dengan menetapkan regulasi yang sebeneranya bukan kewenangannya kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar dan jika ini terjadi maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yg akan kehilangan pekerjaannya,” lanjut Fahmi.
Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu melontarkan wacana potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
"Para driver mengaku sangat berat akibat potongan-potongan dari aplikator yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 30 persen,” ungkap Adian pada wartawan (5/5).
Aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022. Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.
相关文章:
- Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
相关推荐:
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Denny Siregar Lagi
- Dharma Pongrekun
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024