Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
-
SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut PrihatinMahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 KaliKerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan BerkelanjutanSimak BaikKisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 KaliPolda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan秋溪艺术大学韩国排名多少?Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini AlasannyaPolda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
下一篇:Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- ·Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- ·Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- ·FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- ·Alex Tirta Bakal Diperiksa, Ini yang Bakal Ditanyakan Penyidik
- ·Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo
- ·Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- ·Kaya Manfaat, Amankah Minum Jahe Setiap Hari?
- ·韩国导演系最好的大学有哪些?
- ·Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- ·Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI
- ·Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- ·Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
- ·Survei Indikator Politik Indonesia Catat 37,4% Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
- ·FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- ·JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- ·Garda Oto Luncurkan Virtual Survey di myGarda, Inovasi Klaim Kendaraan Tanpa Ribet!
- ·Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2024?
- ·Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'
- ·VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- ·PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar
- ·香港大学建筑系课程有哪些?
- ·Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
- ·Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- ·Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- ·TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- ·Garda Oto Luncurkan Virtual Survey di myGarda, Inovasi Klaim Kendaraan Tanpa Ribet!
- ·Tren Tabungan Pernikahan, Nabung Bareng Pacar dalam Jumlah Besar
- ·VIDEO: Canggih Robot Ion yang Bantu Dokter Diagnosis Kanker Paru
- ·Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- ·Saat Anies Singgung Apa Susahnya Bawa Anak
- ·香港大学建筑系课程有哪些?
- ·Deretan Merchandise di BTS Pop
- ·Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
- ·Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U