Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun.
Dalam pengungkapan terbaru, Kejagung telah menjerat 3 tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kebenaran Sandra Dewi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah Dijawab Tegas Kuasa Hukum Harvey Moeis
BACA JUGA:IAW Ungkap Pengusaha Inisial T di Belakang PT RBT yang Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun
Mereka adalah SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga dengan pasal pencurian uang serta pencucian uang.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain.
Langkah penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap 10 tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Di antara para tersangka tersebut adalah MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang masing-masing menjabat dalam posisi kunci di berbagai perusahaan terkait.
-
Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam PenerbanganDianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies BaswedanJokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCAWaduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan PenipuanCatat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 202410 Kota di Dunia Paling Tidak Aman bagi Wisatawan, Jakarta Termasuk?5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai AlpukatDaftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 202410 Kota di Dunia Paling Tidak Aman bagi Wisatawan, Jakarta Termasuk?
下一篇:Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- ·Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- ·Jokowi Ogah Tanggapi Pencalonan Kaesang di Pilwalkot Bekasi
- ·4 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Minum Air Jahe Setiap Hari
- ·5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- ·Paspor RI Desain Baru Meluncur Bulan Depan, Bagaimana Nasib yang Lama?
- ·Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
- ·Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- ·Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
- ·Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
- ·Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
- ·FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- ·Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·Dukung Ketahanan Pangan dan Swasembada, Polri Bersama Kementan Teken MoU
- ·Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi
- ·KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
- ·Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- ·Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- ·Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- ·Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung
- ·Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- ·Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
- ·10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- ·Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
- ·KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
- ·Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- ·5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi
- ·Dukung Ketahanan Pangan dan Swasembada, Polri Bersama Kementan Teken MoU
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!
- ·OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025