KPK Hormati Ditundanya Sidang e
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) karena saksi Miryam S Haryani sakit.
"Kami hormati apa pun putusan yang dilakukan oleh para pihak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Terkait pernyataan Miryam yang menyatakan terjadi penekanan yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan, Basaria menyatakan bahwa sepanjang KPK berdiri belum pernah dilakukan penekanan-penekanan apalagi terhadap saksi.
"Kami ingin mengatakan sepanjang KPK itu didirikan karena semua itu terekam di dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, semua kita bisa lihat, belum pernah penekanan-penekanan dilakukan apalagi terhadap saksi," tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK ingin menyatakan kepada seluruh masyarakat tidak ada suatu pemaksaan apa pun di dalam pemberian kesaksian di setiap penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Basaria tidak mau menjelaskan lebih lanjut apakah saksi Miryam itu memang mendapat tekanan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
"Harusnya kalau hal itu saya tidak bisa jawab, harusnya ditanya kepada yang bersangkutan apakah dia mendapat tekanan atau apakah memang pada saat memberiksan kesaksian yang bersangkutan dia bohong kami tidak tahu," ucap Basaria.
Namun, pada intinya, kata dia, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan terhadap saksi di dalam penanganan kasus.
"Semua pemeriksaan itu ada rekamannya. Kami miliki dan kami simpan sampai dengan saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," kata Basaria.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.
"Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata ketua majelis hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Padahal, jaksa penuntut umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.
Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) diketahui, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E) itu.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam saat memberikan keterangan.
"Diancam seperti apa?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim John.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim John.
"Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa ," jawab Miryam.
"Bagaimana dengan keterangan saudara di sini?," tanya Hakim John.
"Sekarang tidak benar karena waktu itu situasi dalam tertekan, saya diancam. Saya mau cabut BAP karena tidak benar, kenyataannya saya diancam, saya ditekan," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. (ant)
-
Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan HakimFOTO: Intip Gaya Rambut Nyentrik MudaJangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini AlasannyaBenarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus SungaiJokowi Akui Praktik Pungli Masih BanyakHarga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir IranApa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?Daftar Shio Paling Sial di Tahun 2025, Lebih Hati
下一篇:Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- ·Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- ·Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
- ·KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- ·Rahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40
- ·Berapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?
- ·Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- ·FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- ·VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- ·Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
- ·FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- ·Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
- ·Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- ·5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- ·KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- ·2025年英国室内设计专业大学排名
- ·FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- ·Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- ·Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
- ·Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- ·Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- ·Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- ·Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
- ·Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- ·2025世界顶级服装设计学校排名
- ·9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
- ·Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- ·Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...
- ·Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
- ·Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- ·Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius
- ·KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- ·KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- ·Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- ·FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus Sungai