Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
(责任编辑:综合)
- INDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan Pekerjaan
- Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- 7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
- 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus Sungai
- Kongres PII Ke
- Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri