Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan berkelanjutan keberadaan dan pengelolaan Arwana Irian, yang mempunyai permintaan cukup tinggi di pasaran.
Direktur Koservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan Arwana Irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
Selama ini penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu yaitu diantara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan sembilan belas jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan Arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarminto, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (20/5).
Sementara itu, pada Selasa (13/5/2025), KKP melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakkan aturan terkait pelestarian Ikan Arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.
"Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan Arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong) Hendrik Sombo.
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian kuota tahun 2024 dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
- Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- Temui Ahmed al
- Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- Temui Ahmed al
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok