时间:2025-06-10 12:53:11 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dakwa quickq官网ios下载
JAKARTA,quickq官网ios下载 DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dakwaan berlapis Rafael Alun mulai gratifikasi hingga pencucian uang sejak 2003.
Menurut JPU, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa menyebut Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.
Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.
Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp 5.152.000.000.
BACA JUGA:Baru Beroperasi LRT Mogok 2 Kali, Gangguan TPSS Listrik Disebut Jadi Biangnya
BACA JUGA:Identitas Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Penipuan Dikantongi Kepolisian: Terduga Gunakan KTP Palsu
Jaksa merinci Rafael melakukan perbuatan tersebut ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36.8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Jaksa.
Duit Rp 5.1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.
Ngabalin Lagi Marah Ngomong Data Sampah, Ada yang Nyeletuk: Bengeb Kenapa Bang Muka? Sehat kan?2025-06-10 12:48
Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun2025-06-10 12:07
BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran Ketamin, Bali Paling Tinggi2025-06-10 11:40
15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini2025-06-10 11:27
PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke2025-06-10 11:19
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung2025-06-10 11:15
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI2025-06-10 10:54
Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-10 10:34
Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi2025-06-10 10:32
Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...2025-06-10 10:32
KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka2025-06-10 12:44
DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia2025-06-10 12:22
Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang2025-06-10 12:01
Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen2025-06-10 11:54
TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo2025-06-10 11:43
Kasus Hoax Sarumpaet Segera Disidangkan, Berapa Personel Polisi yang Akan Diturunkan?2025-06-10 11:40
Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB2025-06-10 11:36
Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok2025-06-10 10:58
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..2025-06-10 10:37
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-10 10:10