Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Luqman Hakim menyoroti putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Ia menilai hal ini jadi peringatan keras adanya ancaman keselamatan bangsa dan negara.
"Dari sisi politik,quickq安卓版官方下载 saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan 'alarm' keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Hal tersebut, kata dia, karena putusan PN Jakpus tersebut menyiratkan adanya pihak-pihak yang berusaha menggulirkan wacana penundaan atau berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kedua, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara," ujarnya.
Baca Juga:Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal
Selain itu, lanjut dia, putusan PN Jakpus itu dapat berpotensi memecah belah NKRI dengan memperalat lembaga negara untuk menggagalkan pemilu.
Termasuk dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa kepentingan asing di dalamnya.
"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI," tuturnya.
Pemilu 2024, katanya, tidak sekadar menjadi momentum kontestasi antarpartai politik maupun capres-cawapres, melainkan menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut ingin menancapkan pengaruhnya di Indonesia.
"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan pemilu," katanya.
Baca Juga:Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Adapun secara hukum, dia menilai putusan PN Jakpus tersebut keliru dan melampaui kewenangannya karena pengadilan negeri tidak memiliki yuridiksi mengadili masalah sengketa proses pemilu.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
- Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
- Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
- Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Kompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti Ini
- Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN