Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi konsumen rumah subsidi melalui pembaruan regulasi yang tidak hanya teknis, tetapi juga berpihak pada keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam pertemuan terbuka bersama sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Forum tersebut membahas rancangan Peraturan Menteri tentang luas lahan rumah subsidi.
“Penyusunan regulasi ini bukan hanya soal batasan teknis luas tanah, melainkan juga tentang membangun standar yang lebih adil bagi konsumen,” kata Maruarar.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
Ia menekankan bahwa rumah subsidi tidak boleh lagi dipasarkan hanya berdasarkan gambar atau brosur. Masyarakat, menurutnya, harus bisa melihat bangunan rumah dalam kondisi nyata sebelum memutuskan untuk membeli.
“Masyarakat harus bisa melihat bangunan rumahnya jadi dulu, bukan cuma memilih dari brosur. Risikonya memang di pengembang, tapi ini demi kenyamanan konsumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maruarar mengkritisi desain rumah subsidi yang selama ini dinilai monoton. Ia mendorong para pengembang untuk lebih kreatif dalam menghadirkan inovasi desain, terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Masa kita kalah dari masalah? Tanah mahal bukan alasan. Rumah bisa dibangun bertingkat, dan saya ingin desainnya tidak monoton. Akan ada kejutan, nanti saya akan expose desain rumah subsidi yang bagus,” tegasnya.
Baca Juga: Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
Langkah ini, kata Maruarar, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai regulasi baru ini penting sebagai landasan restrukturisasi sektor perumahan subsidi agar lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan dukungannya atas upaya regulasi ini. Ia berharap ketentuan teknis yang disusun tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak menimbulkan ambiguitas di lapangan.
Adapun draf peraturan ini masih terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Selain rumah subsidi, Kementerian PKP juga tengah menyiapkan regulasi untuk sektor perumahan komersil, yang mencakup aspek lahan, pembiayaan, desain, hingga harga jual. Maruarar menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mengakomodasi amanat DPR mengenai konsep hunian berimbang.
-
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi BadanJelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu AdrenalinKAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael AlunKursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No ProblemAnies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies BaswedanKPK: Berkas Setya Novanto Sudah RampungJokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
下一篇:FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
- ·Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- ·Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- ·Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
- ·Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- ·Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- ·Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- ·TKN Sebut Pasangan Prabowo
- ·Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- ·Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- ·Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- ·JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- ·KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- ·Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
- ·VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- ·LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- ·Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
- ·Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
- ·Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- ·Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- ·FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- ·Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- ·FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- ·Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- ·Kemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 2023
- ·TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- ·Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- ·Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- ·Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- ·Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat