会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat!

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

时间:2025-05-29 06:11:12 来源:quickq免费下载 作者:热点 阅读:324次

JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah

Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.

"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting. 

"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. 

BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan

BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
  • 10 Barang Tak Lolos Mesin X
  • MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
  • Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
  • 5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal
  • Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
  • Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
  • Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
推荐内容
  • 5 Posisi Bercinta Anti
  • Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
  • Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
  • Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
  • Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
  • OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah