Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
JAKARTA,quickq ios版本 DISWAY.ID -- Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dibuat atas dasar perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Cuti Kampanye Menteri Urusan Presiden, Bukan KPU
Adapun ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Kuasa hukum tiga aktivis, Patra M Zein mewakili kliennya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat.
Adapun tergugat kedua dalam gugatan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra.
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Ia mengatakan seharusnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!
- 5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
- FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
- Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- Wapres Bersyukur Banyak Masyarakat Non Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal
- Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025