Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID- Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut penambahan jumlah komisi di lembaga parlemen itu tak harus mengubah UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Namun, kata dia, jika ingin lebih bagus lagi maka bisa mengubahnya.
BACA JUGA:ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
BACA JUGA:Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Ketua Umum PKB itu mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.
"Saya belum mengikuti yang terakhir, tapi baru sampai level lobi-lobi antar fraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu," ujarnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa penambahan komisi di DPR RI baru sebatas wacana.
BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Daftar Pengurus DPP PKB Periode 2024-2029
Dia menyebut penambahan komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI itu sebagai bentuk antisipasi beban kerja yang terlalu berat diemban oleh satu komisi tertentu.
"Itu baru bergulir sebagai wacana. Sekarang jumlah komisi ada 11. Apakah berkembang? Ya pasti, karena katakan nanti ada satu komisi yang beban tugasnya terlalu berat," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
"Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi IV, (beban) cukup banyak, belum lagi ada penambahan badan lembaga," sambungnya.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Anggota Parlemen Tepuk Tangan
Rencana penambahan komisi di DPR juga berkaitan dengan adanya penambahan badan dan lembaga.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·FOTO: Kampung Pempek Tanggo Rajo Cindo, Tempat Berburu Pempek Murah
- ·Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- ·Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams
- ·Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK
- ·MoU Kemenekraf
- ·Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- ·Prabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di Indonesia
- ·Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- ·VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
- ·Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
- ·Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia
- ·Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket
- ·Sukses Seperti Marshanda, Ini Jadwal Intermittent Fasting buat Pemula
- ·FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- ·Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?
- ·FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- ·Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
- ·Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya