Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.
Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.
“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.
“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.
“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.
(责任编辑:百科)
- ·Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- ·Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- ·Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
- ·Video Detik
- ·6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
- ·Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- ·SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- ·Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
- ·Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
- ·Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- ·Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
- ·SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- ·Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- ·SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- ·Ahmad Sahroni Gelar Acara Maulid, Gang Kecil di Tanjung Priok Dipadati Ribuan Jamaah
- ·Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- ·Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- ·Jelang 70 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024
- ·Pakar Ungkap Potensi Bahaya Ngecas Ponsel di Bandara
- ·Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector