会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum!

Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum

时间:2025-05-28 23:27:23 来源:quickq免费下载 作者:焦点 阅读:437次
Warta Ekonomi,quickq可以退款吗 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi yaitu PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya membuka suara.

Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, mengatakan Nindya Karya selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi. Perseroan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.

Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum

Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum

Lanjut Ahmad Bambang, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum

Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian Good Corporate Governance(GCG) agar BUMN bertindak fair,profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.

Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum

"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator Direksi BUMN," jelas Ahmad Bambang dalam keterangannya di Jakarta, (14/04/2018).

Dirinya pun juga menambahkan bahwa terlebih kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja Sama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.

Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan perusahaan swasta yaitu PT Tuah Sejati. 

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Tak Selalu Buruk, Apa Saja Efek Terkena AC Setiap Malam?
  • Herwyn Ingatkan Jajarannya Segera Telusuri Jika Ada Informasi Awal dari masyarakat
  • 马里兰大学留学费用是多少?
  • VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek
  • Bantah Trump, China Ogah Tanggung Jawab Terkait Isu Fentanyl di AS
  • 数字媒体专业留学院校推荐
  • Bursa Asia Turun, Pasar Saham Amati Data Ekonomi Terbaru
  • DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
推荐内容
  • Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!
  • KPU Kota Bekasi Siapkan Logistik Pilkada, 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat
  • Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Manuver Trump Sukses Perkuat Dolar AS
  • Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!
  • Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
  • 3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit