Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(责任编辑:娱乐)
- ·Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 2024
- ·Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
- ·Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia
- ·Padi Bisa Tumbuh dan Beradaptasi dengan Iklim Dingin
- ·Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- ·Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
- ·Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
- ·Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 2024
- ·Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per
- ·Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- ·Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·Dibuka Lowongan Kerja Besar
- ·Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
- ·Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
- ·Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy
- ·Dukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS
- ·Swiss untuk Ketujuh Kalinya Dinobatkan Jadi Negara Terbaik Dunia
- ·Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
- ·7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking