会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita!

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

时间:2025-05-29 05:54:42 来源:quickq免费下载 作者:百科 阅读:755次

JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. 

Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. 

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.

"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.

Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir. 

BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia

"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.

Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika. 

"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.

Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.

"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini
  • Semua Hitung Cepat Tempatkan Basuki
  • Viral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun Binatang
  • Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Mengurangi Gejala Depresi
  • Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
  • Implementasi Proyek TCTP, RI Kembangkan Kawasan Industri Batang dan Bintan
  • PIS Siap Angkut Energi dari AS, Meski Belum Tambah Armada
  • 5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut
推荐内容
  • Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
  • Semua Hitung Cepat Tempatkan Basuki
  • Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
  • Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
  • Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 2024
  • Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 2024