Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali mangkir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut. "Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.
Sementara itu, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok, Selasa. "Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
(责任编辑:休闲)
- ·VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- ·Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- ·Penerbangan Jakarta
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- ·Makeup Tebal di Foto Paspor, Wanita Dicurigai Beda Orang di Bandara
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·8 Cara Alami agar Terlihat Awet Muda, Bye
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?