Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
JAKARTA,quickq官方网站入口 DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT Mobile saat Pelaksanaan Program CKG, Begini Respon Kemenkes
BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan
Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.
Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.
"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.
Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.
BACA JUGA:Iuran BPJS Terancam Naik Imbas Penyesuaian Anggaran, Kemenkes Bocorkan Jadwal Pemberlakuan
BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi
Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.
Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.
"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:时尚)
- Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone
- KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
- Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- 15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu
- 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
- Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?
- Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam