Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara menindak kendaraan yang hendak memasuki perbatasan Jakarta Utara, sesuai Peraturan Gubernur No. 47/2020.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . .
Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.
Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker.
"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
(责任编辑:百科)
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- 艺术留学美术基础是必要的吗?
- Jadwal Peningkatan Kendaraan Diungkap Kepolisian, Catat Tanggalnya
- PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
- Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
- KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- Khofifah Bantah Rommy, Pengacara: Kita Lihat Saja Nanti
- Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
- Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi
- Kasus Covid
- Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan