Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
(责任编辑:知识)
- Menteri PPPA Ungkap Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan Belum Maksimal
- Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- Dikritik Sana
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Tak Diduga
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak
- Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- 5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci
- Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya