Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

休闲 2025-06-02 04:35:34 33

JAKARTA,quickq最新官方下载手机版 DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak namun bertahap. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya kabinet selanjutnya, pihaknya mengusulkan diadakan Pilkada secara bertahap namun pelantikannya serentak di 1 Januari 2025.

Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan

Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua

Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.

Adapun alasan dari usulan tersebut, Tito menyoroti Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia. 

Lebih lanjut, Tito mengatakan, sebaiknya pelantikan dilaksanakan serentak pada 1 Januari 2025, mengingat apabila tidak ada sengketa maupun gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 nantinya. 

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah

"Usulan kami nanti adalah Pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito. 

"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir Kepala Daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," lanjutnya.

本文地址:http://www.cpn-quickq.com/html/93a599364.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat

30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan

DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional

9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU

Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?

Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan

Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy

友情链接