Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
(责任编辑:时尚)
- Cara Bikin Alpukat Cepat Matang, Pakai Merica Hingga Tusuk Gigi
- Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
- Laba Emiten Milik Haji Isam (JARR) Melejit 3 Kali Lipat, Meski Penjualan Menurun
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Tamu Hotel Jemur Baju di Kamar, Berujung Ganti Rugi Seharga Mobil
- Puji Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Pembalap: Indahnya
- Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
- Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?
- Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya
- Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
- Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya
- Daftar 10 Negara Kurang Ramah untuk Turis, Indonesia Urutan ke
- Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi