46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 46% dari total 46 bus yang diperiksa dalam kegiatan inspeksi keselamatan atau rampcheck di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (29/5/2025) ini diterapkan sebagai bentuk antisipasi lonjakan perjalanan dan risiko kecelakaan selama libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Sayangnya, 21 dari 46 kendaraan berupa bus pariwisata dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diperiksa terbukti melanggar berbagai ketentuan administratif dan teknis.
Baca Juga: Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah terhadap keselamatan angkutan orang.
"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," tuturnya dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebutkan adanya penindakan khusus oleh kepolisian dalam beberapa kasus serius.
Pasalnya, sesuai yang tertulis pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 288 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).
21 pelanggar itu kemungkinan terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu karena ini.
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Darat mengatakan temuan pelanggaran selama rampcheck ini adalah masalah serius dan akan menindaklanjuti kendaraan tidak laik jalan ini.
Selain memberikan sosialisasi untuk para penumpang, ia pun melakukan tindakan tegas dengan mengganti bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan.
"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- Investasi Startup AI di Indonesia Naik 141,5%, Kini Tembus US$542,9 Juta
- Kurangi Ketergantungan Impor Minyak, Kementerian ESDM Pangkas Ratusan Perizinan
- Driver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John Kei
- Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
- Apakah Boleh Umat Muslim Ikut Menyanyikan Lagu Natal?
- Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
- Jaga Penyaluran Gas Bumi Aman dan Selamat, PGN Raih Penghargaan Subroto Award 2024
- Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
- Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!
- Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?
- 2025年国外游戏设计专业大学排名
- Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani