Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
BACA JUGA:Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
BACA JUGA:Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," sebut Enny.
-
Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem DigitalPengakuan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet Bikin TercengangPermintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari IniFOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga TionghoaVIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap BerlayarSusi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin NegaraBrigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat BicaraBuset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak TergangguPengakuan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet Bikin Tercengang
下一篇:Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- ·Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
- ·Hiks, DKI Jakarta Kehilangan Wisman Nyaris 100 Persen
- ·Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- ·Kalimantan Jadi Salah Satu Perjalanan Impian di Asia Tahun 2025
- ·Pokoknya Mas Anies Harus Tegas, Kelab Malam Jangan Diberi Toleransi
- ·Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
- ·Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- ·Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
- ·Anies Baswedan Kirim Doa dan Ucapan Selamat untuk Jokowi yang Genap Berusia 62 Tahun
- ·Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
- ·Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- ·Melania Tampil dengan Gaya 'Incognito' di Pelantikan Donald Trump
- ·Kenapa Jakarta Ogah Pakai Istilah New Normal?
- ·Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan
- ·Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- ·Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
- ·Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
- ·FOTO: Mirip Donald Trump, Penjual Puding di Pakistan Ini Viral
- ·Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- ·Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- ·Sebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem Tekstil
- ·Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
- ·Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- ·KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- ·Pemerintah Janjikan UMKM Ikut MBG Bakal Dapat Modal Awal, Siapkan Skema Khusus
- ·Hiks, DKI Jakarta Kehilangan Wisman Nyaris 100 Persen
- ·Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
- ·Sebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem Tekstil
- ·FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- ·FOTO: Mirip Donald Trump, Penjual Puding di Pakistan Ini Viral
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
- ·Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia
- ·BPOM Sebut Berbahaya, Apa Itu Obat Setelan?