会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara!

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

时间:2025-05-29 05:32:01 来源:quickq免费下载 作者:百科 阅读:778次
Warta Ekonomi,quickq 安卓 Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.

“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025). 

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.

Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah

Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.

Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.

Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
  • Apakah Minum Air Es Setiap Hari Berbahaya untuk Kesehatan?
  • Senangnya AHY Saksikan Performa 'Pepo' SBY di Pestapora, Tampil Enerjik Bawakan Lagu Favorit Gen Z
  • Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
  • 5 Posisi Bercinta Anti
  • Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
  • Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
  • Emiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!
推荐内容
  • Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya
  • Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
  • 7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
  • Mau Coba Liburan ke Korea Utara? Ternyata Cara dan Syaratnya Tak Sulit
  • 7 Tanda Cowok Introvert Suka Kamu, Malu
  • Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan