Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
(责任编辑:综合)
- ·25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
- ·Lewat Seskab Teddy, Indonesia Nyatakan Dukung PNG Gabung ASEAN
- ·Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi
- ·Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat
- ·Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- ·Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
- ·Jerman Punya Kota Terbaik untuk Jalan
- ·Senangnya AHY Saksikan Performa 'Pepo' SBY di Pestapora, Tampil Enerjik Bawakan Lagu Favorit Gen Z
- ·Kian Sepi Pengunjung, Lika
- ·Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 2024
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- ·Apakah Minum Air Es Setiap Hari Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!
- ·Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
- ·5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut
- ·7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking
- ·2025年qs世界大学建筑专业排名
- ·JK Beri Wejangan ke Pramono Anung