Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan. Sejumlah fenomena serangan fajar bisa bermunculan. Politik uang menjadi salah satu kegiatan yang wajib diwaspadai. BACA JUGA:4 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Diungkap TKN, Habiburokhman: Pengkondisian hingga Politik Uang Apa itu serangan fajar dan politik uang? Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Aturan dan Sanksi Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Dikutip dari Hukum Online, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentuApabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
-
Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan GejalanyaKursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No ProblemApa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan PariwisataWakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa SunahNovanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..KPK: Berkas Setya Novanto Sudah RampungJadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
下一篇:Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- ·Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- ·Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani
- ·Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- ·Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
- ·4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
- ·Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- ·Simak Baik
- ·Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- ·Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- ·FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
- ·Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- ·Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- ·Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- ·Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- ·Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- ·Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- ·HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog
- ·Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- ·Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- ·Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
- ·Wiranto: Densus Tipikor Sementara Ditunda, Presiden Masih Pikir
- ·Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- ·Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- ·10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- ·FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
- ·Soal Wagub DKI, Prabowo Ikut Apa Kata Taufik
- ·5 Jenis Minyak Goreng Ini Ternyata Tak Bagus untuk Kesehatan
- ·FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- ·Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar
- ·Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem