KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menpora Imam Nahrawi dan staf ahlinya,quickq中文官网入口 Miftahul Ulum, menghadiri persidangan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Kamis, 4 Juli 2019. Iman dan Ulum diminta menghormati proses hukum yang berjalan.
"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Febri menjelaskan persidangan merupakan momentum bagi Imam dan Ulum untuk menjelaskan ihwal proses pembahasan dana hibah hingga terjadinya skandal suap. Termasuk soal fakta sidang adanya aliran suap untuk Imam dan Ulum.
"Agar nantinya dapat dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana," ujarnya.
Kendati demikian, Febri mengklaim tidak mengetahui detail materi sidang.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora pada KONI tersebut diserahkan Fuad pada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya bantah terima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan tersebut dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberi kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI. (ase)
(责任编辑:知识)
- ·Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- ·Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi
- ·Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi
- ·Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
- ·Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- ·丹麦皇家艺术学院学费需要多少?
- ·Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- ·日本建筑学留学详解
- ·Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- ·Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap
- ·Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- ·做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- ·8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- ·视觉传达设计专业大学排名
- ·Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
- ·Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving
- ·日本室内设计留学院校该如何选择?
- ·Libur Panjang, Wagub DKI Wanti
- ·Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- ·Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK